Sebagian dari kita kadang ada yang suka bingung membedakan profesi psikolog dan psikiater..
Niiih sedikit info dari Namira yang bisa membantu agar tidak bingung lagi … ;)
Kalau yang namanya PSIKOLOG adalah orang yang sudah mengikuti jenjang pendidikan Stara Satu (S1) jurusan Psikologi lalu melanjutkan ke jenjang berikutnya yang dulu di sebut profesi psikolog atau kalau sekarang wajib mengikuti Stara Dua (S2) Magister Psikologi.
Batasan tugasnya adalah seputar tes psikologi (psikotes) atau assessment psikologi, konseling, training, dan melaksanakan psikoterapi atau terapi psikologi, namun Psikolog sangat tidak diperbolehkan untuk memberikan resep pengobatan untuk klien atau pasiennya.
Kalau S1 Psikologi tidak bisa disebut dengan sebutan Psikolog dan batasan tugasnya hanya sebatas sebagai tester tes psikologi, interview, training dan lain sebagainya. Lulusan S1 Psikologi juga tidak diperkenankan membuat evaluasi psikologi.
Naah kalau yang namanya PSIKIATER adalah orang yang sudah mengkuti Strata Satu (S1) dibidang, lalu ia melanjuti spesialisasi dibidang psikiatri atau kejiwaan. Sebutannya bisa sebagai Dokter Jiwa atau Psikiater.
Psikiater biasanya menangani gangguan-gangguan kejiwaan, Psikiater boleh memberikan obat antidepresan, obat penenang dan obat sejenis lain kepada pasiennya.
Jangan lupa anda sebagai pengguna jasa Psikiater dan Psikolog wajib mencari Psikiater dan Psikolog yang memiliki ijin praktek legal agar apa yang dilakukannya dapat dipertanggung jawabkan.
Oiya ga perlu kuatir atau takut untuk datang konsultasi atau menggunakan jasa Psikolog atau Psikiater takut disebut “gila” atau memiliki gangguan jiwa lainnya, lebih tepat datang ke orang yang berkompeten kaan daripada harus datang ke orang yang belum tentu dapat memegang rahasia anda.
Naaah sekarang udah ga bingung lagi doong…
Semoga bermanfaat :)
2 Komentar
Sangat bermanfaat sekali informasinya,saya juga memiliki informasi seputar Psikologi,berikut linknya silahkan klik : Informasi Seputar Psikologi
BalasHapusSangat membantu
BalasHapus